Relaksasi Wajib Pajak, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 30 Mei

JPNN • 1 hour ago

1
Relaksasi Wajib Pajak, DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 30 Mei

JPNN.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025.

Read More...

User's comments

^