Komisi XI DPR Terima Aduan Warga soal Sengketa Lahan Pangkalan Jati

Okezone • 1 hour ago

3
Komisi XI DPR Terima Aduan Warga soal Sengketa Lahan Pangkalan Jati

JAKARTA - Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) melakukan audiensi dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Mereka mengadukan ihwal persoalan kepastian hukum atas lahan pemukiman yang telah ditempati selama puluhan tahun. amp;nbsp; Harniasih Utomo, seorang warakawuri yang mewakili warga, menyampaikan bahwa persoalan ini muncul setelah TNI AL menyebut lahan tersebut tercatat sebagai BMN. Padahal, lahan tersebut secara faktual telah berfungsi sebagai hunian tetap, bagkan sebagian lahan di area tersebut justru sudah ada yang bersertifikat Hak Milik (SHM). amp;nbsp; Kami tidak meminta di luar hukum. Kami mengajukan solusi yang sudah memiliki dasar regulasi dan preseden, yaitu pemindahtanganan kepada penghuni melalui mekanisme penjualan tunai atau angsuran, sebagaimana penyelesaian rumah negara golongan III, kata Harniasih. amp;nbsp; Solusi ini tidak membebani Negara, namun memberikan Keadilan yang nyata, ujarnya melanjutkan. amp;nbsp; Dia menambahkan bahwa bagi para purnawirawan yang mayoritas sudah lanjut usia, perjuangan ini bukan mencari keuntungan materiil, melainkan mencari ketenangan di masa tua. Yang kami cari hari ini adalah kepastian sebelum kami selesai menjalani pengabdian hidup ini, tuturnya dengan nada lirih. amp;nbsp; Perwakilan PWKPJ lainnya memaparkan fakta sejarah terkait status lahan tersebut. Berdasarkan data yang mereka miliki, pembebasan lahan seluas 33 hektar pada tahun 1962-1963 tidak menggunakan dana APBN, melainkan bersumber dari dana jaminan prajurit Irian Barat.amp;nbsp; Lebih lanjut, pada era 1970-an, di bawah kebijakan Kasal Laksamana Sudomo, para prajurit diizinkan membangun rumah secara mandiri (swadaya) untuk meringankan beban negara dalam menyediakan rumah dinas. amp;nbsp; Kami memiliki bukti bahwa pada 2012, Kasal Laksamana Suparno dan Panglima TNI telah memberikan dukungan resmi untuk pemindahtanganan ini kepada warga melalui surat ke Kementerian Keuangan. Bahkan, DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sudah merespons positif sejak 2006, ungkapnya. amp;nbsp; Persoalan ini mulai mencuat setelah terbitnya Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 11 Tahun 2021. Menurut warga, aturan tersebut menciptakan ketidakpastian baru dan memicu tindakan yang bersifat intimidasi administratif, seperti ancaman pemutihan dokumen hunian. amp;nbsp; Warga menegaskan bahwa secara faktual lahan Pangkalan Jati sudah menjadi pemukiman padat penduduk dan tidak lagi strategis untuk fungsi militer aktif. Oleh karena itu, mereka memohon kepada Komisi XI DPR RI untuk memfasilitasi mediasi antara warga (PWKPJ), TNI AL, dan Kementerian Keuangan. amp;nbsp; Sangat menyakitkan bagi kami, di masa tua orang tua kami, kami harus menghadapi ancaman pengosongan atau tekanan administratif dari institusi yang kami cintai sendiri, pungkasnya.

Read More...

User's comments

^