Kemlu: 5.950 WNI di Kamboja Dapat Penghapusan Denda Overstay untuk Percepat Pemulangan

Okezone • 1 hour ago

3
Kemlu: 5.950 WNI di Kamboja Dapat Penghapusan Denda Overstay untuk Percepat Pemulangan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan Pemerintah Kamboja, untuk menghapus denda overstay bagi 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkait kasus sindikat penipuan daring. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan para WNI ke Tanah Air.

Read More...

User's comments

^