Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah & Bantuan Bencana

JPNN • 1 hour ago

5
Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah & Bantuan Bencana

JPNN.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

Read More...

User's comments

^