Impor Barang Hibah, Ibadah & Penanggulangan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai

JPNN • 1 hour ago

6
Impor Barang Hibah, Ibadah & Penanggulangan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai

JPNN.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan, atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam pada 29 Desember 2025.

Read More...

User's comments

^