Pemain Bea Cukai Sontoloyo, Terima Suap dan Gratifikasi Rp 40,5 M demi Loloskan Barang Ilegal

JPNN • 1 hour ago

11
Pemain Bea Cukai Sontoloyo, Terima Suap dan Gratifikasi Rp 40,5 M demi Loloskan Barang Ilegal

JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tersangka utama adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, bersama lima pihak lainnya dari internal DJBC dan PT Blueray.

Read More...

User's comments

^