OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Mirae Sekuritas, Korban Ilegal Akses Tuntut Dana Kembali

Okezone • 2 hours ago

29
OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Mirae Sekuritas, Korban Ilegal Akses Tuntut Dana Kembali

JAKARTA - Tim penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamankan sejumlah barang sitaan usai melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026).amp;nbsp; amp;nbsp; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait dugaan manipulasi di pasar modal. amp;nbsp; Pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas, Krisna Murti, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan OJK dan Bareskrim Polri. Ia juga mendukung penyidik untuk mengusut kasus ini secara profesional. amp;nbsp; amp;ldquo;Kita menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung penyidik bekerja secara profesional,amp;rdquo; kata Krisna di Jakarta. amp;nbsp; Krisna berharap pengusutan kasus tersebut dapat membuka dugaan ilegal akses yang dialami para kliennya, sehingga para korban mendapatkan kepastian hukum atas kerugian yang mencapai sekitar Rp71 miliar. amp;nbsp; amp;ldquo;Korban membutuhkan kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali,amp;rdquo; ujarnya. amp;nbsp; Ia juga mendorong agar OJK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus ini secara tuntas serta meminta pihak Mirae memberikan solusi pemulihan kerugian bagi para nasabah. amp;nbsp; Sebelumnya, penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dilakukan sejak siang hingga sore hari. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. amp;nbsp; Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dengan mencari bukti tambahan di kantor perusahaan tersebut. amp;nbsp; Kasus ini merupakan pengembangan dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan pelanggaran terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. amp;nbsp; Sementara itu, Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Pihak perusahaan membenarkan adanya kunjungan dari OJK dan Bareskrim Polri untuk klarifikasi dan pengumpulan informasi.

Read More...

User's comments

^