MK Hapus Pasal Karet 'Perintangan Peradilan', Pengamat: Advokat & Jurnalis Kini Terlindungi

JPNN • 1 hour ago

4
MK Hapus Pasal Karet 'Perintangan Peradilan', Pengamat: Advokat & Jurnalis Kini Terlindungi

JPNN.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal perintangan peradilan obstruction of justice dinilai sebagai kemenangan bagi kepastian hukum.

Read More...

User's comments

^