Demi Kepastian Hukum, MK Potong Pasal Karet UU Pemberantasan Korupsi

JPNN • 1 hour ago

3
Demi Kepastian Hukum, MK Potong Pasal Karet UU Pemberantasan Korupsi

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah bunyi pasal obstruction of justice atau perintangan peradilan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar tidak mudah disalahartikan. Melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Read More...

User's comments

^