Tunjuk.id Tunjuk.id

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Warga Bisa Akses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP

JPNN Thu, 07 May 2026 16:03 80
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Warga Bisa Akses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP
JPNN.com, DEPOK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus memperluas pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam berbagai layanan publik.

Read More...

Komentar
Tulis komentar
0 karakter
^
Pengaturan Baca

UKURAN HURUF

TAMPILAN

LEBAR LAYOUT