Kedudukan PPPK di UU ASN Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan

JPNN • 1 hour ago

9
Kedudukan PPPK di UU ASN Lemah, Ini Analisis Muhamad Arfan

JPNN.com - JAKARTA - Sidang Perbaikan II dalam Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi pada 1 April telah memperjelas satu hal mendasar, yaitu persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bukan sekadar isu administratif, melainkan persoalan konstitusional yang nyata.

Read More...

User's comments

^