Hotman Paris: Gugatan CMNP Salah Pihak, Jusuf Hamka Banyak Jawab Tak Tahu

Okezone • 6 hours ago

13
Hotman Paris: Gugatan CMNP Salah Pihak, Jusuf Hamka Banyak Jawab Tak Tahu

JAKARTA - Jusuf Hamka jadi saksi dalam persidangan lanjutan gugatan PT CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP salah pihak.amp;nbsp; amp;nbsp; Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menilai gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap MNC adalah gugatan yang salah pihak. Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. amp;nbsp; Dalam sidang tersebut, Jusuf Hamka hadir sebagai saksi. Namun, menurut Hotman, banyak pertanyaan yang dia ajukan tidak mampu dijawab oleh Jusuf, padahal ia merupakan komisaris sekaligus bagian dari keluarga pengendali CMNP. amp;nbsp; Hotman menyoroti inkonsistensi dalam gugatan CMNP yang menyebut deposito NCD Unibank palsu atau tanpa dana, sementara dalam memori Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, CMNP justru mengakui telah membayar sekitar USD 17 juta kepada Drosophila Enterprise PTE LTD, perusahaan asing yang membeli surat berharga tersebut. amp;nbsp; amp;ldquo;Dalam laporan keuangan CMNP tahun 1999 yang ditandatangani Jusuf Hamka, jelas disebutkan pembelinya adalah Drosophila Enterprise, bukan Hary Tanoe maupun PT Bhakti Investama,amp;rdquo; tegas Hotman. amp;nbsp; Ia pun mempertanyakan alasan CMNP menggugat Bhakti Investama, sementara bukti transaksi menunjukkan pihak lain sebagai pembeli sah. Hotman juga mengungkapkan bahwa pengacara yang menangani transaksi NCD tahun 1999 adalah Lucas amp;mdash; yang kini justru menjadi kuasa hukum CMNP. amp;nbsp; Menurut Hotman, fakta-fakta ini menunjukkan bahwa gugatan CMNP tidak memiliki dasar kuat dan diarahkan kepada pihak yang keliru.

Read More...

User's comments

^