Saksi CMNP Kembali Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Sebut Transaksi Jual Beli: Menang Telak 12-0!

Okezone • 3 hours ago

6
Saksi CMNP Kembali Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Sebut Transaksi Jual Beli: Menang Telak 12-0!

JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, kembali menegaskan bahwa tidak ada tukar-menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) sebagaimana digugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Menurutnya, yang terjadi adalah transaksi jual beli surat berharga antara CMNP dan Drosophila Enterprise Pte Ltd. amp;nbsp; amp;ldquo;Kenyataannya bukan tukar-menukar, tapi jual beli,amp;rdquo; ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. amp;nbsp; Sidang menghadirkan Djarot Basuki, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, sebagai saksi penggugat. Saat dicecar Hotman terkait laporan keuangan yang menunjukkan transaksi jual beli, Djarot menjawab tidak tahu. amp;nbsp; Hotman kemudian menunjukkan bukti laporan keuangan yang ditandatangani oleh empat direksi CMNP, termasuk Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), yang menegaskan transaksi tersebut merupakan jual beli, bukan tukar-menukar. amp;nbsp; amp;ldquo;Yang mereka bawa saksinya pegawai bawahan, sementara direksinya sendiri tanda tangan menyebut itu jual beli. Jadi kalau diibaratkan pertandingan bola, saya menang 12-0,amp;rdquo; kata Hotman. amp;nbsp; Sidang ini merupakan bagian dari perkara No. 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, di mana CMNP menggugat MNC Asia Holding atas dugaan kerugian dari transaksi NCD senilai USD 28 juta yang terjadi pada 1999.

Read More...

User's comments

^