Gugatan CMNP Salah Pihak, Ahli Hukum Perdata: Broker Tak Bisa Digugat!

Okezone • Wed, 07 Jan 2026 16:05

13
Gugatan CMNP Salah Pihak, Ahli Hukum Perdata: Broker Tak Bisa Digugat!

Menurut Gunawan, penyelesaian transaksi jual beli harus dilakukan antara penjual dan pembeli.

Read More...

User's comments

^