Eksepsi Nurhadi: Tuduhan Mengambang dan Isu Standar Ganda

Okezone • 1 hour ago

28
Eksepsi Nurhadi: Tuduhan Mengambang dan Isu Standar Ganda

JAKARTA - Suasana sidang eksepsi terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan KPK yang dinilai tidak jelas dan menerapkan standar ganda. Dalam eksepsinya, pembela mempertanyakan perbedaan angka dugaan korupsi serta menegaskan bahwa penerimaan uang menantu Nurhadi tidak terkait jabatan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa pada 8 Desember 2025. Dalam persidangan terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tipikor kembali digelaramp;nbsp; dengan agenda pembacaan eksepsi. Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail menilai dakwaan KPK tidak jelas, termasuk perbedaan nilai dugaan korupsiamp;mdash;di satu bagian disebut Rp300 miliar, di bagian lain Rp170 miliar. amp;nbsp; Pembela menilai pemisahan perkara suap, gratifikasi, dan penambahan dakwaan TPPU justru memperpanjang proses hukum dan berpotensi menghukum dua kali atas perbuatan yang sama. Mereka juga menuding adanya standar ganda, terutama terkait penerimaan uang oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang selalu dikaitkan dengan jabatan mertua. amp;nbsp; Dalam eksepsi, tim hukum membandingkan kasus ini dengan polemik fasilitas jet pribadi yang pernah diterima Kaesang Pangarep, yang dinilai KPK tidak terkait jabatan ayahnya. Mereka menegaskan seluruh transaksi Rezky berasal dari bisnis pribadi dan tidak mengalir kepada Nurhadi. amp;nbsp; Pembela memperingatkan bahwa perlakuan berbeda dalam penanganan perkara dapat menjadi preseden buruk bagi prinsip keadilan. Sidang berikutnya akan digelar 8 Desember 2025 dengan agenda tanggapan jaksa.

Read More...

User's comments

^