Dua Penyuap Pegawai Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

Okezone • 1 hour ago

13
Dua Penyuap Pegawai Kemnaker Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Read More...

User's comments

^