Berikut Aturan Lengkap Tanah Terlantar Disita Negara

Okezone • 1 hour ago

33
Berikut Aturan Lengkap Tanah Terlantar Disita Negara

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Read More...

User's comments

^