Amnesty Desak TNI Serahkan Bukti Kasus Andrie ke Peradilan Umum

JPNN • 1 hour ago

15
Amnesty Desak TNI Serahkan Bukti Kasus Andrie ke Peradilan Umum

JPNN.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, angkat bicara menanggapi langkah empat personel TNI yang mengajukan banding atas vonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus. Amnesty menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang memerintahkan pemusnahan barang bukti berpotensi menghambat keadilan dan merintangi penyidikan yang sah.

Read More...

User's comments

^