Wawan Hermawan divonis bersalah karena mengunggah ulang konten medsos terkait demo Agustus 2025 - 'Ini putusan sesat dan melanggar HAM'

BBC News • 1 hour ago

13
Wawan Hermawan divonis bersalah karena mengunggah ulang konten medsos terkait demo Agustus 2025 - 'Ini putusan sesat dan melanggar HAM'

Wawan Hermawan dijatuhi vonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (07/04). Wawan dinyatakan terbukti bersalah karena memanipulasi konten di media sosial yang diunggahnya ulang. Konten itu disebut menghasut orang untuk ikut melakukan tindakan anarkis saat demonstrasi Agustus 2025.

Read More...

User's comments

^