Wamenkum Ungkap Alasan Menambahkan Diksi di Pasal Usia Pensiun Kapolri

JPNN • 1 hour ago

10
Wamenkum Ungkap Alasan Menambahkan Diksi di Pasal Usia Pensiun Kapolri

JPNN.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap alasan dilakukan penambahan diksi Pasal 30 Ayat 5 huruf C RUU Polri.

Read More...

User's comments

^