UU Polri Digugat ke MK karena Dinilai Multitafsir dan Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

JPNN • Thu, 22 May 2025 20:25

25
UU Polri Digugat ke MK karena Dinilai Multitafsir dan Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

JPNN.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diuji materiel di Mahkamah Konstitusi. Advokat Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU tersebut karena dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Read More...

User's comments

^