Tom Lembong Ajukan Eksepsi usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar OKEZONE FLASH

Okezone • Fri, 07 Mar 2025 18:40

47
Tom Lembong Ajukan Eksepsi usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar  OKEZONE FLASH

Tom langsung mengajukan eksepsi alias nota keberatan usai dakwaan dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 6 Maret 2025. amp;nbsp; Menariknya, kuasa hukum Tom Lembong meminta agar eksepsi dibacakan saat itu juga. Hal itu lantaran dia merasa penyidikan perkara yang menyeret kliennya sudah berlangsung cukup lama. amp;nbsp; Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mendakwa mantan Menteri Perdagangan itu merugikan keuangan negara senilai total Rp578 miliar sepanjang periode 2015-2016. amp;nbsp; JPU mengungkapkan, Tom Lembong tak menerima keuntungan finansial dalam kasus tersebut. Namun setidaknya ada sepuluh orang yang diuntungkan dari kasus itu. amp;nbsp; Host: Djanti Virantika amp;nbsp; Baca artikel: Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Read More...

User's comments

^