Tok, MK Batasi Penggunaan Sanksi Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan

JPNN • 1 hour ago

4
Tok, MK Batasi Penggunaan Sanksi Pidana dan Perdata Terhadap Wartawan

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum. MK menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara khusus.

Read More...

User's comments

^