Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Dinilai Tak Akan Merugikan Masyarakat

JPNN • Wed, 11 Jun 2025 10:38

17
Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Dinilai Tak Akan Merugikan Masyarakat

JPNN.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Read More...

User's comments

^