Sidang Vonis Kasus Suap Ronald Tannur: Tiga Terdakwa Dihukum Penjara

Okezone • 9 hours ago

24
Sidang Vonis Kasus Suap Ronald Tannur: Tiga Terdakwa Dihukum Penjara

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (kiri) dan Zarof Ricar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).amp;nbsp; amp;nbsp; Majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.amp;nbsp; Pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.amp;nbsp;

Read More...

User's comments

^