RUU KUHAP segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

JPNN • 1 hour ago

4
RUU KUHAP segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

JPNN.com - JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah menyepakati membawa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR untuk disahkan. Hal itu setelah diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Read More...

User's comments

^