RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara

Okezone • 1 hour ago

39
RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono mengatakan hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Read More...

User's comments

^