Rudal: Penyadapan Sah untuk Penegakan Hukum, Tetapi Jangan Melanggar Hak Warga

JPNN • 5 hours ago

10
Rudal: Penyadapan Sah untuk Penegakan Hukum, Tetapi Jangan Melanggar Hak Warga

JPNN.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai nota kesepahaman atau MoU antara Kejaksaan Agung dengan empat penyelenggara telekomunikasi terkait penyadapan bukanlah sesuatu yang keliru, asalkan dilakukan dalam konteks penegakan hukum yang sah. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar kerja sama ini tidak melanggar hukum dan hak privasi warga negara.

Read More...

User's comments

^