Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina

Okezone • 1 hour ago

16
Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menghadiri sidang vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026). amp;nbsp; Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara setelah menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. amp;nbsp; Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Riva melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. amp;nbsp; Selain pidana penjara, Riva juga dijatuhi denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Read More...

User's comments

^