Risyad Fahlefi Ditetapkan Sebagai Ketum DPP GMNI Setelah Ada Peninjauan Ulang

JPNN • 1 hour ago

7
Risyad Fahlefi Ditetapkan Sebagai Ketum DPP GMNI Setelah Ada Peninjauan Ulang

JPNN.com, JAKARTA - Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Christovan Loloh, secara tegas menyatakan Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2025-2028 merupakan kepemimpinan yang sah secara organisasi dan konstitusional berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.

Pernyataan tersebut disampaikan Christovan seusai dirinya melakukan peninjauan dan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap dokumen serta proses persidangan Kongres XXII GMNI yang digelar di Bandung.

Christovan menegaskan bahwa dirinya merupakan Pimpinan Sidang Tetap yang secara sah memimpin jalannya persidangan Kongres XXII GMNI, yang secara resmi dibuka di Gedung Merdeka Bandung. Namun, dia menyoroti adanya tindakan sepihak yang melanjutkan dan menutup kongres di luar Gedung Merdeka, tanpa dasar organisatoris dan melanggar konstitusi organisasi.

Menurut Christovan, pemindahan dan percepatan persidangan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan tindakan serius yang mencederai demokrasi internal GMNI.

"Persidangan dibuka di Gedung Merdeka, namun dilanjutkan hingga ditutup di luar Gedung Merdeka dalam upaya mempercepat selesainya Kongres merupakan tindakan ilegal dan merupakan upaya memecah belah organisasi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu," ujar Christovan dalam siaran persnya, Kamis (22/1).

Christovan juga mengungkapkan bahwa substansi kongres yang seharusnya menjadi ruang pembahasan strategis organisasi justru diabaikan sepenuhnya.

"Dalam sidang yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka, tidak ada dilaksanakan sidang komisi organisasi, politik, dan kaderisasi, di mana kepentingan besar untuk kebaikan organisasi tidak dibahas sama sekali dan diabaikan. Sidang dipaksakan cepat hanya untuk memilih Sujahri dan Amir," ujarnya.

Tidak hanya itu, Christovan menilai pelanggaran paling mendasar terletak pada keabsahan peserta dan syarat kuorum sidang.

Read More...

User's comments

^