PNBP Tilang Kini Sudah Bisa Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum

JPNN • 4 hours ago

5
PNBP Tilang Kini Sudah Bisa Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum

JPNN.com, JAKARTA - Setelah puluhan tahun hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa dapat dimanfaatkan, kini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor bisa digunakan oleh tiga lembaga penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Read More...

User's comments

^