Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

Okezone • 23 hours ago

9
Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Read More...

User's comments

^