Penugasan Polisi di Luar Institusi Tetap Sah, Asalkan Sesuai UU ASN

JPNN • 1 hour ago

1
Penugasan Polisi di Luar Institusi Tetap Sah, Asalkan Sesuai UU ASN

JPNN.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi menegaskan, penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Read More...

User's comments

^