Pengusaha Batu Bara Wajib Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor

Okezone • 2 hours ago

3
Pengusaha Batu Bara Wajib Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri Sebelum Ekspor

PP Nomor 39 Tahun 2025 mewajibkan pengusaha minerba memprioritaskan pasokan untuk BUMN di sektor strategis seperti ketenagalistrikan dan energi. Aturan ini bertujuan menjamin keandalan energi dan mendukung ketahanan nasional. (178 karakter)

Read More...

User's comments

^