PBH Peradi Purwokerto: Advokat yang Berikan Jasa Probono Tak Boleh Terima Honor

JPNN • 1 hour ago

6
PBH Peradi Purwokerto: Advokat yang Berikan Jasa Probono Tak Boleh Terima Honor

JPNN.com, JAKARTA - Advokat tidak boleh menerima honorarium ketika memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis atau probono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.

Read More...

User's comments

^