OJK Perketat Batas Maksimum Utang Pinjol Jadi 30 Persen di 2026

Okezone • 1 hour ago

15
OJK Perketat Batas Maksimum Utang Pinjol Jadi 30 Persen di 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat ekosistem industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) alias pindar. Langkah ini dilakukan melalui pengetatan aturan rasio utang terhadap penghasilan guna memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Read More...

User's comments

^