Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Pencucian Uang Rp307 Miliar

Okezone • 1 hour ago

10
Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Pencucian Uang Rp307 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Read More...

User's comments

^