MKD Putuskan Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Lainnya Diaktifkan Kembali

Okezone • 4 hours ago

5
MKD Putuskan Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Lainnya Diaktifkan Kembali

JAKARTA - Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR.amp;nbsp;

Read More...

User's comments

^