Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari

JPNN • Mon, 24 Mar 2025 15:18

45
Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari

JPNN.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tengah mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya, akibat kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.

Pihak kepolisian pun memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani hingga 40 hari ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.

"Penyidik dari direktorat reserse cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/3).

Menurut dia, memperpanjang penahanan merupakan hal yang biasa.

Hal itu merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan yang diatur di KUHAP.

"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP, kitab undang undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan," ucap Ade Ary.

Saat ini, dia mengatakan pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara.

"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap RG hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM disangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mcr7/jpnn)

Read More...

User's comments

^