Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Toko Online, Ini Ketentuannya

Okezone • 9 hours ago

8
Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Toko Online, Ini Ketentuannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Read More...

User's comments

^