MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi Sebegini

JPNN • 17 hours ago

8
MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi Sebegini

JPNN.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) dan mantan Ketua DPR RI. Putusan ini memotong hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Read More...

User's comments

^