KPK Kukuh Modus Kerugian Negara Rp1,25 Triliun dalam Kasus Akuisisi PT ASDP

JPNN • 1 hour ago

7
KPK Kukuh Modus Kerugian Negara Rp1,25 Triliun dalam Kasus Akuisisi PT ASDP

JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuktikan terjadinya kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP). Terdakwa Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Read More...

User's comments

^