Kemenkes: RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif Sementara

Okezone • Sat, 14 Feb 2026 09:57

93
Kemenkes: RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif Sementara

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Read More...

User's comments

^