Kejati Jatim Tahan Eks Pegawai Dinas PU Surabaya yang Terima Gratifikasi Rp 3,6 M

JPNN • Wed, 04 Jun 2025 00:00

26
Kejati Jatim Tahan Eks Pegawai Dinas PU Surabaya yang Terima Gratifikasi Rp 3,6 M

JPNN.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya berinisial GSP atas dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.

Read More...

User's comments

^