Kasus Pembunuhan di Cengkareng, Pelaku Bacok Korban dengan Celurit Usai Cekcok Mulut

Okezone • 1 hour ago

2
Kasus Pembunuhan di Cengkareng, Pelaku Bacok Korban dengan Celurit Usai Cekcok Mulut

Pelaku dikenakan pasal Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Read More...

User's comments

^