Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal yang Didakwakan untuk Pendeta Sepuh Sudah Tak Berlaku

JPNN • 1 hour ago

3
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal yang Didakwakan untuk Pendeta Sepuh Sudah Tak Berlaku

JPNN.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Palu kembali menyidangkan perkara kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terdakwa Ir. Wahjudi Pranata pada Selasa (10/3/2026).

Read More...

User's comments

^