Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara Untuk 2 Pelaku Penipuan Investasi dan Pencucian Uang

JPNN • 3 hours ago

7
Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara Untuk 2 Pelaku Penipuan Investasi dan Pencucian Uang

JPNN.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aris Setyawan dan Rohmat Setiawan dalam kasus penipuan investasi bisnis seluler dengan korban Kent Lisandi.

Read More...

User's comments

^