Fatwa MUI: Bumi dan Bangunan Nonkomersial Tak Boleh Dikenakan Pajak Berulang

Okezone • Sun, 23 Nov 2025 15:40

56
Fatwa MUI: Bumi dan Bangunan Nonkomersial Tak Boleh Dikenakan Pajak Berulang

Niam mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).

Read More...

User's comments

^