Empat Eks Pihak Swasta Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Okezone • 2 hours ago

6
Empat Eks Pihak Swasta Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 (kiri ke kanan) Hansen Setiawan, Ali Sanjaya, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dari pihak perusahaan gula swasta dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

Read More...

User's comments

^