DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang via Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Okezone • 6 hours ago

5
DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang via Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang (debt collector).

Read More...

User's comments

^